
안녕하세요 (Annyeonghaseyo) yeorobundeul..
Pengadilan Seoul memvonis satu tahun penjara rapper Chang Yong-jun, atau dikenal sebagai NO:EL pada Jumat (8/4/2022) kemarin. Dia dijatuhi hukuman karena kasus menolak mengikuti tes breathalyzer dan menyerang seorang petugas polisi setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.
Seperti dilansir laman Korean Times, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan sifat pelanggaran Chang pada September tahun lalu sangat serius. Sebab insiden itu terjadi ketika SIM-nya ditangguhkan karena hukuman mengemudi di bawah pengaruh yang terpisah pada 2020.
Berita Terkait...
Insiden tersebut terjadi pada malam 18 September ketika rapper berusia 22 tahun itu menyebabkan kecelakaan kecil saat mengemudikan Mercedes-nya di Seoul selatan. Polisi yang dikirim ke tempat kejadian meminta Chang untuk menjalani tes breathalyzer, tetapi dia menolak dan menyerang seorang petugas polisi.
Chang sebelumnya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara dan ditangguhkan selama dua tahun, pada tahun 2020 karena menyebabkan kecelakaan mobil saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada tahun sebelumnya.
NO:EL adalah putra dari Chang Je-won, seorang anggota parlemen tiga periode dari oposisi utama People Power Party dan kepala staf Presiden terpilih Yoon Suk-yeol.












