Lompat ke konten utama

Kebijakan Koreksi dan Hak Jawab

Kami bisa keliru. Halaman ini menjelaskan cara memberi tahu kami, dan apa yang kami lakukan sesudahnya.

Cara Mengirim Permintaan

Kirimkan permintaan ralat, koreksi, atau hak jawab ke [email protected], atau lewat halaman Hubungi Kami. Agar bisa segera ditindaklanjuti, sertakan:

  • tautan artikel yang dimaksud;
  • bagian mana yang keliru, dikutip apa adanya;
  • keterangan yang benar menurut Anda, beserta rujukannya bila ada;
  • nama dan cara menghubungi Anda, agar kami dapat mengonfirmasi.

Permintaan tanpa identitas tetap kami baca dan kami periksa, tetapi tidak dapat dilayani sebagai hak jawab sebagaimana diatur Dewan Pers.

Tenggat Penanganan

  • Konfirmasi penerimaan — paling lama 2 hari kerja sejak surat masuk.
  • Kekeliruan yang jelas — salah angka, salah nama, salah tanggal, salah satuan — diperbaiki paling lama 2 hari kerja sejak diterima.
  • Keberatan yang memerlukan pemeriksaan ulang — dijawab paling lama 7 hari kerja, termasuk bila hasilnya kami menilai pemberitaan sudah benar.

Apa yang Terjadi pada Artikelnya

Artikel yang diralat tidak dihapus dan alamatnya tidak diubah. Menghapus berita yang sudah terbit menghilangkan jejak yang justru dibutuhkan pembaca untuk menilai.

Yang kami lakukan:

  • bagian yang keliru diperbaiki pada naskahnya;
  • catatan ralat dicantumkan pada artikel yang bersangkutan, memuat apa yang diubah dan kapan;
  • tanggal pembaruan artikel ikut diperbarui sehingga terlihat pembaca;
  • bila kekeliruannya menyangkut judul, judul lama tetap disebutkan di dalam catatan ralat.

Penghapusan artikel hanya dilakukan bila pemuatannya melanggar hukum, atau atas putusan yang mengikat. Dalam hal itu, alasan penghapusan dicantumkan pada alamat yang sama.

Hak Jawab

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan hak jawab. Hak jawab dimuat tanpa dipungut biaya, pada tempat yang sepadan dengan pemberitaan yang dikeluhkan, dan ditautkan dari artikel aslinya.

Bila hak jawab tidak dilayani sebagaimana mestinya, pengadu dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Pers.